VISI DAN MISI
ORGANISASI SOSIAL KEMASYARAKATAN
Forum Karya Wirausaha Mandiri
( FORKAWIMA )
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi
sosial Kemasyarakatan ini diberi
nama Forum Karya
Wirausaha Mandiri (FORKAWIMA) yang didirikan pada tanggal 13 Juni 2013 di Magelang.
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
Kepengurusan organisasi
sosial Kemasyarakatan Forum
Karya Wirausaha Mandiri (FORKAWIMA) ini
berkedudukan di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah dengan alamat sekretariat Jln. Raya Jogya – Magelang ,Perebutan, Desa Gulon , Kecamatan Salam , Kabupaten
Magelang.
Pasal 3
Waktu
Organisasi
sosial Kemasyarakatan Forum Karya Wirausaha
Mandiri (FORKAWIMA) Mempunyai Masa berlaku
ini tidak terbatas dan sesuai dengan izin operasional pada Dinas Kesejahteraan
Sosial Kabupaten Magelang dan Dinas
Kesejahteraan Sosial Provinsi Jawa Tengah.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Organisasi
sosial Kemasyarakatan Forum Karya Wirausaha
Mandiri (FORKAWIMA) berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan berazaskan kepada ekonomi
kerakyatan dengan lebih mengedepankan semangat gotong royong ,kekeluargaan
,kebersamaan dan musyawarah mufakat dalam pelaksanaanya.
Pasal 5
Organisasi
sosial Kemasyarakatan Forum Karya
Wirausaha Mandiri (FORKAWIMA) mempunyai tujuan menghimpun dan memberdayakan potensi dan sumberdaya ekonomi yang ada di masyarakat, di harapkan pula keberadaan Organisasi sosial Kemasyarakatan
Forum Karya Wirausaha Mandiri (FORKAWIMA) dapat menunjang program pemerintah dalam upaya nya
menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sehingga
diharapkan pula dapat meningkatkan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat secara umumnya .
BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 6
Organisasi
sosial Kemasyarakatan Forum Karya
Wirausaha Mandiri (FORKAWIMA) berbentuk kumpulan yang mempunai tujuan :
Berperan aktif menggali dan Memberdayakan
potensi sumberdaya ekonomi yang ada di masyarakat yang kemudian secara kreatif dan professional dapat
menciptakan sebuah Karya kedalam bentuk Wirausaha
yang Mandiri.
menciptakan lapangan
kerja dan meningkatkan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat secara umumnya .
Mempererat persatuan ,semangat gotong royong dan kebersamaan anggota .
Pasal 7
Forum Karya
Wirausaha Mandiri (FORKAWIMA) adalah Organisasi sosial Kemasyarakatan yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 dan berorentasikan ekonomi
kerakyatan berfalsafahkan semangat
gotong royong ,kekeluargaan,kebersamaan dan musyawarah mufakat , bersifat non-politik ,dan tidak terlibat dalam kepentingan dan kegiatan politik praktis ,Terorisme
dan hal hal yg berbau SARA dan semua hal bertentangan dengan nilai nilai
Pancasila dan undang undang dasar 45 ,berwawaskan
kebangsaan yang bersifatkan lintas sektoral ,ras ,suku dan agama ,beretos karya
kemandirian wirausaha dalam upayanya menciptakan lapangan kerja dan
meningkatkan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat secara umumnya
.
BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 8
Wujud kegiatan nyata organisasi sosial
Kemasyarakatan Forum Karya
Wirausaha Mandiri (FORKAWIMA) adalah menyelenggarakan berbagai Karya Wirausaha yang berorentasikan pemberdayaan
ekonomi dalam sebuah bentuk Karya nyata
dalam sector bidang Pertanian
,Perkebunan ,perikanan dan berbagai
potensi ekonomi kreatif yang ada di
masyarakat dengan melibatkan peran aktif anggauta dan
melibatkan secara langsung masarakat dalam pelaksanaanya .
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
- Ayat 1 ; Anggota biasa adalah anggota yang aktif dalam kegiatan organisasi sosial.
- Ayat 2 ; Anggota luar biasa adalah anggota yang terdaftar tetapi tidak aktif
Pasal 10
- Ayat 1 ; Setiap anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih.
- Ayat 2 ; Anggota luar biasa dapat berbicara tanpa hak memilih dan dipilih.
- Ayat 3 ;
- Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang organisasi sosial umumnya.
- Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan social antar anggota.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Sruktur
organisasi sosial Kemasyarakatan Forum Karya Wirausaha Mandiri (FORKAWIMA) sebagai berikut :
Dewan Pembina/Penasehat : Bpk Pujo Jatmiko
Pengurus Harian
- Ketua : Bpk Anjar Rumiarso
- Sekretaris : Bpk Trisno wibowo
- Bendahara : Bpk Wahyugyo Wasdanar
Bidang bidang Karya
1. Bidang Pengembangan Wirausaha
a. Sektor Pertanian,Perkebunan dan Kehutanan
: Bpk Rahmad ( Mendut )
b. Sektor Perikanan : Bpk
Wahyudi ( Niten ,Muntilan )
c. Sektor Produksi dan Perdagangan : Bpk Lutno budi
d. Sektor Industri Kecil dan Rumah Tangga : Ibu Eni Estiyanti
e. Pemberdayaan ekonomi Wanita : Ibu Puji Setyorini
f. Pemberdayaan ekonomi Pemuda : Sdr Tatag
g. Pemberdayaan ekonomi Kreatif : Sdr Muh Rifai
1. Tukang Ojek /Becak : Sutikno ( Tambakan ,Muntilan )
2. Tukang Gresek / Pemulung
: Irfa’I ( Jagalan , Salam )
3. Tukang Jamu Keliling : Heri setiayanto
( Niten,Muntilan )
4. Tukang Parkir : Dani Setiawan
( Koplak,Muntilan )
5. Penambang Pasir :
Prayitno ( Jagalan ,Salam )
6. Tukang Jahit /konveksi : Sarwono ( Denokan, Sawangan)
7. Usaha rumahan : Fadli
Ananto ( Kadiluweh,Salam )
Pasal 12
Periode Masa Bakti Kepengurusan
Periode masa
bakti kepengurusan Organisasi sosial sosial Kemasyarakatan
Forum Karya Wirausaha Mandiri (FORKAWIMA) adalah 5 (lima) tahun Terhitung
dari Tgl pelantikan dan berahir selama masa bakti 5 tahun.
BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 13
Keuangan
organisasi sosial Kemasyarakatan Forum Karya Wirausaha Mandiri (FORKAWIMA)
diperoleh
dari;
- Uang pangkal dan iuran anggota.
- Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat .
- Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 14
- Tahun buku Organisasi sosial Kemasyarakatan Forum Karya Wirausaha Mandiri (FORKAWIMA) bakti kepengurusan uran.
- akawanan sosial Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang organisasi sosial intah dalam menang sesuai dengan kalender berjalan.
- Minimal 2 (dua) bulan sesudah tahun buku, pengurus wajib memberikan pertanggungjawaban perbendaharaan kepada anggota melalui rapat anggota.
BAB VIII
RAPAT
Pasal 15
- Rapat anggota merupakan badan tertinggi dalam Organisasi sosial Kemasyarakatan Forum Karya Wirausaha Mandiri (FORKAWIMA)
- Rapat dapat dilaksanakan setiap bulan satu kali sebagai pertanggungjawaban pengurus.
- Rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus baru setiap lima tahun.
- Rapat menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus.
- Rapat anggota adalah anggota aktif dan anggota tidak aktif.
- Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan/atau suara terbanyak.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar.
- Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
- Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui rapat anggota yang dihadiri lebih dari setengah yang hadir.
Pasal 17
Perubahan Organisasi
Perubahan
organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara
khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 18
Organisasi
sosial Kemasyarakatan Forum Karya
Wirausaha Mandiri (FORKAWIMA) berdiri dan ditetapkan pada tanggal
13 juni 2013.
Pasal 19
Hal-hal lain
yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.
Pasal 20
Rapat
dilaksanakan di
Sekertariat :
Jalan Raya
Jogya – Magelang km 5 , Perebutan,Gulon,Salam , Kabupaten Magelang.
pada tanggal13 juni 2010
Anggaran Dasar ini berlaku terhitung
mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota.
DITETAPKAN DI : MAGELANG
PADA TANGGAL : 13 JUNI 2010
PENGURUS
Ketua
Sekteraris
( Bpk Anjar Rumiarso )
( Bpk Trisno wibowo )







