Follow us on:
This text will be replaced

FORKAWIMAFORKAWIMA ORGANISASI SOSIAL KEMASYARAKATAN Forum Karya Wirausaha Mandiri
FORUM KARYA WIRAUSAHA MANDIRI

ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA AD / ART Forum Karya Wirausaha Mandiri ( FORKAWIMA )



ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA
AD / ART
ORGANISASI SOSIAL  KEMASYARAKATAN
Forum Karya Wirausaha Mandiri
( FORKAWIMA )
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1
Nama Organisasi

Organisasi sosial Kemasyarakatan ini diberi nama Forum Karya Wirausaha Mandiri (FORKAWIMA) yang didirikan pada tanggal 13 Juni 2013 di Magelang.

Pasal 2
Tempat dan Kedudukan

Kepengurusan organisasi sosial Kemasyarakatan Forum Karya Wirausaha Mandiri (FORKAWIMA)  ini berkedudukan di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah dengan alamat sekretariat Jln. Raya Jogya – Magelang ,Perebutan, Desa Gulon , Kecamatan Salam , Kabupaten Magelang.

Pasal 3
Waktu

Organisasi sosial Kemasyarakatan Forum Karya Wirausaha Mandiri (FORKAWIMA)  Mempunyai Masa berlaku ini tidak terbatas dan sesuai dengan izin operasional pada Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Magelang dan Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Jawa Tengah.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 4

Organisasi sosial Kemasyarakatan Forum Karya Wirausaha Mandiri (FORKAWIMA) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan berazaskan kepada ekonomi kerakyatan dengan lebih mengedepankan semangat gotong royong ,kekeluargaan ,kebersamaan dan musyawarah mufakat dalam pelaksanaanya.

Pasal 5

Organisasi sosial Kemasyarakatan Forum Karya Wirausaha  Mandiri (FORKAWIMA) mempunyai tujuan menghimpun dan memberdayakan potensi dan sumberdaya ekonomi yang ada di masyarakat, di harapkan pula keberadaan Organisasi sosial Kemasyarakatan Forum Karya Wirausaha  Mandiri (FORKAWIMA)  dapat menunjang program  pemerintah dalam upaya nya menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sehingga diharapkan pula dapat meningkatkan  kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat secara umumnya .


BAB III
BENTUK DAN SIFAT

Pasal 6

Organisasi sosial Kemasyarakatan Forum Karya Wirausaha  Mandiri (FORKAWIMA)  berbentuk kumpulan yang mempunai tujuan :

Berperan aktif menggali dan Memberdayakan potensi  sumberdaya ekonomi yang ada di masyarakat yang kemudian secara kreatif dan professional dapat menciptakan sebuah Karya kedalam  bentuk Wirausaha yang Mandiri.

              menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan  kesejahteraan anggota pada
              khususnya  dan masyarakat secara umumnya .
                            
              Mempererat persatuan ,semangat gotong royong  dan kebersamaan anggota .

Pasal 7

Forum Karya Wirausaha Mandiri (FORKAWIMA) adalah  Organisasi sosial Kemasyarakatan  yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan berorentasikan  ekonomi kerakyatan berfalsafahkan  semangat gotong royong ,kekeluargaan,kebersamaan dan musyawarah mufakat , bersifat non-politik ,dan tidak terlibat dalam kepentingan dan kegiatan politik praktis ,Terorisme dan hal hal yg berbau SARA dan semua hal bertentangan dengan nilai nilai Pancasila dan undang undang dasar 45  ,berwawaskan kebangsaan yang bersifatkan lintas sektoral ,ras ,suku dan agama ,beretos karya kemandirian wirausaha dalam upayanya menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan  kesejahteraan anggota pada khususnya  dan masyarakat secara umumnya .



BAB IV
USAHA-USAHA

Pasal 8
Wujud kegiatan nyata organisasi sosial Kemasyarakatan Forum Karya Wirausaha  Mandiri (FORKAWIMA)  adalah menyelenggarakan berbagai Karya Wirausaha  yang berorentasikan pemberdayaan ekonomi  dalam sebuah bentuk Karya nyata dalam sector bidang  Pertanian ,Perkebunan ,perikanan  dan berbagai potensi ekonomi kreatif  yang ada di masyarakat dengan melibatkan peran aktif anggauta dan melibatkan secara langsung masarakat dalam pelaksanaanya .






BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
  • Ayat 1 ; Anggota biasa adalah anggota yang aktif dalam kegiatan organisasi sosial.
  • Ayat 2 ; Anggota luar biasa adalah anggota yang terdaftar tetapi tidak aktif


Pasal 10
  • Ayat 1 ; Setiap anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih.
  • Ayat 2 ; Anggota luar biasa dapat berbicara tanpa hak memilih dan dipilih.
  • Ayat 3 ;
  1. Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang organisasi sosial umumnya.
  2. Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan social antar anggota.

BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11

Sruktur organisasi sosial Kemasyarakatan Forum Karya Wirausaha  Mandiri (FORKAWIMA) sebagai berikut :
Dewan Pembina/Penasehat  : Bpk Pujo Jatmiko
     Pengurus Harian
  • Ketua                             : Bpk Anjar Rumiarso
  • Sekretaris                       : Bpk Trisno wibowo
  • Bendahara                      : Bpk Wahyugyo Wasdanar
Bidang bidang Karya
1.    Bidang Pengembangan Wirausaha

a.    Sektor Pertanian,Perkebunan dan Kehutanan  : Bpk Rahmad   ( Mendut           )

b.    Sektor Perikanan                                          : Bpk Wahyudi  ( Niten ,Muntilan )


c.    Sektor Produksi dan Perdagangan                   : Bpk Lutno budi

d.    Sektor Industri Kecil dan Rumah Tangga          : Ibu Eni Estiyanti


e.    Pemberdayaan ekonomi Wanita                       : Ibu Puji Setyorini

f.     Pemberdayaan ekonomi Pemuda                      : Sdr Tatag

g.    Pemberdayaan ekonomi Kreatif                        : Sdr Muh Rifai
1.    Tukang Ojek /Becak                              : Sutikno  ( Tambakan ,Muntilan )
2.    Tukang Gresek / Pemulung                    :  Irfa’I     ( Jagalan , Salam        )
3.    Tukang Jamu Keliling                             : Heri setiayanto ( Niten,Muntilan )
4.    Tukang Parkir                                       :  Dani Setiawan  ( Koplak,Muntilan )
5.    Penambang Pasir                                  : Prayitno            ( Jagalan ,Salam )
6.    Tukang Jahit /konveksi                           : Sarwono    ( Denokan, Sawangan)
7.    Usaha rumahan                                     : Fadli Ananto ( Kadiluweh,Salam )



Pasal 12
Periode Masa Bakti Kepengurusan

Periode masa bakti kepengurusan Organisasi sosial sosial Kemasyarakatan Forum Karya Wirausaha  Mandiri (FORKAWIMA)  adalah 5 (lima) tahun Terhitung dari Tgl pelantikan dan berahir selama masa bakti 5 tahun.


BAB VIII
PERBENDAHARAAN

Pasal 13

Keuangan organisasi sosial Kemasyarakatan Forum Karya Wirausaha  Mandiri (FORKAWIMA) diperoleh dari;
  1. Uang pangkal dan iuran anggota.
  2. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat .
  3. Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
  4.  
Pasal 14
  1. Tahun buku Organisasi sosial Kemasyarakatan Forum Karya Wirausaha  Mandiri (FORKAWIMA) bakti kepengurusan uran.
  2. akawanan sosial Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang organisasi sosial intah dalam menang sesuai dengan kalender berjalan.
  3. Minimal 2 (dua) bulan sesudah tahun buku, pengurus wajib memberikan pertanggungjawaban perbendaharaan kepada anggota melalui rapat anggota.


BAB VIII
RAPAT
Pasal 15
  1. Rapat anggota merupakan badan tertinggi dalam Organisasi sosial Kemasyarakatan Forum Karya Wirausaha  Mandiri (FORKAWIMA)
  2. Rapat dapat dilaksanakan setiap bulan satu kali sebagai pertanggungjawaban pengurus.
  3. Rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus baru setiap lima tahun.
  4. Rapat menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus.
  5. Rapat anggota adalah anggota aktif dan anggota tidak aktif.
  6. Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan/atau suara terbanyak.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar.
  1. Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
  2. Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui rapat anggota yang dihadiri lebih dari setengah yang hadir.

Pasal 17
Perubahan Organisasi
Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.



BAB X
LAIN-LAIN

Pasal 18
Organisasi sosial Kemasyarakatan Forum Karya Wirausaha  Mandiri (FORKAWIMA) berdiri dan ditetapkan pada tanggal 13 juni 2013.



Pasal 19
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.

Pasal 20


Rapat dilaksanakan di
 Sekertariat :
Jalan Raya Jogya – Magelang km 5 , Perebutan,Gulon,Salam , Kabupaten Magelang.
pada tanggal13 juni 2010





Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota.

                                              DITETAPKAN DI : MAGELANG

PADA TANGGAL : 13 JUNI 2010



                                          PENGURUS





    Ketua                                                                                                     Sekteraris



( Bpk Anjar Rumiarso )                                                                                          ( Bpk Trisno wibowo )

 
PROFILE PENGURUS FORUM KARYA WIRAUSAHA MANDIRI ( FORKAWIMA ) ORGANISASI SOSIAL KEMASYARAKATAN
Demo image Demo image Demo image Demo image Demo image Demo image Demo image Demo image